Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label penjara

Misteri Penjara Sednaya, Lokasi Rezim Assad Siksa dan Eksekusi Pejuang Oposisi Suriah

Misteri Penjara Sednaya, Lokasi Rezim Assad Siksa dan Eksekusi Pejuang Oposisi Suriah Penjara Sednaya menjadi tempat eksekusi bagi pemberontak nyang melawan Rezim Bashar Al Assad. Foto/X,@Bernadotte22 DAMASKUS  - Penjara Sednaya cukup terkenal di  Suriah  . Keberadaannya yang sering disebut juga sebagai rumah jagal hingga kamp kematian masih menyimpan misteri beragam. Beberapa waktu setelah lengsernya rezim Bashar al-Assad di Suriah, sebagian orang di sana mencari keberadaan penjara Sednaya di dekat Damaskus. Katanya, tempat tersebut dulunya digunakan pemerintah untuk memenjarakan dan menyiksa pejuang oposisi yang tertangkap. New York Times melaporkan kerumunan warga Suriah mendatangi penjara itu setelah pemberontak menguasainya pada Minggu (8/12). Di sana, mereka mengawasi pintu masuk untuk mencari kenalan atau anggota keluarganya yang pernah dimasukkan ke dalamnya. Apa itu Penjara Sednaya? Amnesty International menggambarkan penjara Sednaya sebagai โ€˜rumah pe...

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardianto akan melakukan pembelaan. Diketahui, Indra Kenz menjadi terdakwa atas kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo. Lebih lanjut, Danang Hardianto mengatakan Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut. Pembelaan itu akan dilakukan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban. Dalam sidang berikutnya, Danang akan memaksimalkan pembelaan fakta-fakta persidangan yang telah dilaluinya. Mulai dari keterangan para saksi-saksi hingga saksi ahli. Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut. Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elekt...