Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Disebut

Viral, Video Polisi Disebut Minta Uang Tilang Rp 600.000 ke Sopir Travel, Marah Direkam dan Ancam UU ITE

Viral, Video Polisi Disebut Minta Uang Tilang Rp 600.000 ke Sopir Travel, Marah Direkam dan Ancam UU ITE Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi membentak seorang pria pengendara mobil. Dalam video yang diunggah akun TikTok @hysyhss, anggota polisi yang sedang duduk di motor memarahi seorang pria di pintu keluar Tol Sukabumi. "Kamu dari tadi saya diemi ngelunjak kamu. Mana kunci mobilnya," ujar petugas tersebut. "Ini mobil orang," ujar pengendara mobil. Petugas tersebut tiba-tiba mengancam seorang wanita yang sedang merekam kejadian di lokasi. "Enggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti kamu ya. Sini handphonemu," bentak anggota polantas tersebut sambil mencoba merampas ponsel si perekam. Dari caption video, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di pintu keluar Tol Sukabumi. Disebutkan juga anggota polantas meminta uang Rp 600.000 dan tidak memberi kesempatan untuk si pengendara membela dir...

Penjara Singkat Jaksa Pinangki Sang Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera

Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera Terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari menjalani masa tahanan yang cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021. Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin, Selasa (6/9/2022). Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung. Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama...