Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label DUGAAN

Syarat Lengkap, Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies di Aceh

Syarat Lengkap, Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies di Aceh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal oleh Anies Baswedan di Banda Aceh. Sebelumnya, laporan ini sempat dikembalikan karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap. Namun, pelapor disebut telah melengkapinya. "Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas .com, Kamis (8/12/2022). "Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022)dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," lanjutnya. Puadi mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu. Kajian tersebut guna menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan. ...

Survei Populi Center: Mayoritas Warga Jakarta Tidak Percaya Anies Terlibat Dugaan Korupsi Formula E

Survei Populi Center: Mayoritas Warga Jakarta Tidak Percaya Anies Terlibat Dugaan Korupsi Formula E Populi Center menggelar survei yang hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas warga Jakarta tidak percaya bahwa Anies Baswedan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Formula E. "Masyarakat umumnya tidak percaya jika Anies Baswedan terlibat korupsi Formula E," ujar Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022). Dimas memaparkan, hanya 14,3 persen masyarakat yang percaya bahwa Anies terlibat dalam kasus dugaan korupsi Formula E, sedangkan 48,7 persen responden tidak percaya bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu terlibat. Selain itu, terdapat 33,7 persen responden tidak mengetahui isu tersebut, dan sebesar 3,3 persen responden memilih menolak untuk menjawab. Dimas menjelaskan, masyarakat Jakarta relatif terbelah dengan isu dugaan korupsi Formula E. Sebesar 22,8 persen masyarakat menilai terdapat unsur korupsi di dalam kasus Formula E, namun 28,7 pe...

Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) kepada Bawaslu RI pada Selasa (27/9/2022). Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, laporan itu telah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materill. "Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materiil laporan tersebut," ujar Puadi kepada  Kompas.com , Rabu (29/9/2022). Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur. Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum ...

KASUS DUGAAN KORUPSI HELIKOPTER AW-101 SEGERA DISIDANGKAN

KASUS DUGAAN KORUPSI HELIKOPTER AW-101 SEGERA DISIDANGKAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dengan selesainya berkas tersebut, maka tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh segera diadili dalam kasus ini. โ€œTim jaksa, telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi,โ€ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9). Dalam memudahkan proses penanganan perkara, KPK memperpanjang penahanan Irfan selama 20 hari ke depan, sampai 9 Oktober 2022. Penahanannya kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 haru kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, Irfan akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). ...