Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label 3

Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro

Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro, Sisanya Sudah Diedarkan di Kampung Bahari Polda Metro Jaya menyita total 3,3 kilogram sabu-sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022). Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil. Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022 Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian.  Penyidik menemukan 305 g...

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR Kecerdasan Mochammad Fikri Ardiansyah dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi pemuda 23 tahun itu bisa membobol uang sebesar Rp 3,4 miliar. Uang yang dibobol tersebut merupakan milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo. Aksi hacker berusia 23 tahun itu pun harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Fikri akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fikri Ardiansyah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/8/20...