Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

Featured post

Deretan Kode Script Yang Harus Wajib dipasang di Blogspot

Hukum Memelihara Burung dengan Dikurung

Source:pixabay.com  𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗘𝗟𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔 𝗕𝗨𝗥𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗞𝗨𝗥𝗨𝗡𝗚 𝘜𝘴𝘵𝘢𝘥𝘻, 𝘴𝘶𝘢𝘮𝘪 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘩𝘰𝘣𝘣𝘺 𝘮𝘦𝘮𝘦𝘭𝘪𝘩𝘢𝘳𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘶𝘯𝘨. 𝘈𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘐𝘴𝘭𝘢𝘮 ? 𝘒𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘬𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘣𝘦𝘣𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘣𝘶𝘳𝘶𝘯𝘨 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘩𝘪𝘥𝘶𝘱 𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘮, 𝘱𝘢𝘥𝘢𝘩𝘢𝘭 𝘐𝘴𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘪𝘬𝘴𝘢 𝘮𝘢𝘬𝘩𝘭𝘶𝘬. 𝘔𝘰𝘩𝘰𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘤𝘦𝘳𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘴𝘵𝘢𝘥𝘻. 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝘖𝘭𝘦𝘩 : 𝘈𝘩𝘮𝘢𝘥 𝘚𝘺𝘢𝘩𝘳𝘪𝘯 𝘛𝘩𝘰𝘳𝘪𝘲  Hukum memelihara hewan termasuk burung dengan cara dibatasi kebebasannya, entah dengan cara dikurung di kandang atau diikat, dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) ulama.[1]  Yang tentu saja dengan syarat umum dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan secara dzalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara. 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹𝗻𝘆𝗮 Berikut diantara dalil-dalil kebo...

HUKUM UPLOAD PHOTO MAKANAN DI SOSIAL MEDIA

HUKUM UPLOAD PHOTO MAKANAN DI SOSIAL MEDIA Bismillaah.... Bagaimanakah hukumnya mengupload photo masakan (makanan) yang bertujuan untuk dipamerkan? Apakah perkara ini sesuai adab yang benar dalam syari'at yang sempurna ini? Berikut pembahasan ringkasnya dan semoga bermanfaat. Jika mengupload photo makanan (masakan) dengan tujuan mengajarkan cara memasaknya, apa saja resepnya adalah perkara mubah (diperbolehkan) ,termasuk mengupload foto mskanan untuk dijual. Akan tetapi mengupload photo makanan untuk memamerkan apa yang akan di makan bersama keluarganya adalah adab yang buruk dalam islam,selain itu perbuatan mengupload photo masakan yang akan ia makan bersama keluarga adalah salah satu sifat sombong (merendahkan orang lain) Nabi Muhammad beranda : Apabila ada kesombongan dihati manusia meski sebesar biji sawi, maka tempat kembalinya adalah neraka. (HR Bukhori) Al Imam Al Ahnaf bin Qois rahimahullahu ta'ala (Seorang Tabi’in) berkata: "Jauhkanlah majelis kita dar...

Hukum dan kekuasaan

Hukum dan kekuasaan Sembilan orang kena OTT KPK, mereka adalah Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.  Belakangan hakim agung Sudrajad Dimyati juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022. Kasus suap yang kena OTT KPK di Hotel itu sebenarnya tidak ada yang aneh. Ini bukan rahasia umum kalau aparat penegak hukum negeri ini hidup mewah dari kriminal. Hanya saja mereka cerdas seperti tikus.  Engga gampang dijebak. Hebatnya saat ke OTT uang sebagai bukti, mata uang asing. MEmang sudah otak monster. Direncanakan dengan baik gimana cara menggelapkan uang hasil suap itu. “ Ah tidak semua penegak hukum begitu. Masih banyak yang baik. Engga bisa disamaratakatan...

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABIMENURUT EMPAT (4) IMAM MAZHAB

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI MENURUT EMPAT (4) IMAM MAZHAB Simak berikut ini: 1) IMAM SYAFII Al-Imam al-Suyuthi dari kalangan ulama’ Syafi’iyyah mengatakan: هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ “Perayaan maulid termasuk bid’ah Hasanah (perkara yg baik) pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw”. Dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan: يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاع ُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ “Sunnah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa ...