Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati? Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. "Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022). Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Akankah Irjen Pol Teddy Minahasa bisa lolos dari ancaman hukum yang menjeratnya? Penjelasan ahli Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melanggar U...
Info Teknologi, Politik, Breaking News