MINTALAH MAHAR SYAHADAT AGAR SELAMAT DUNIA AKHERAT Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama di Semarang yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. [Republika, 9/3]. Ini bukan yang pertama. Di tahun 80-an, pernikahan beda agama seperti ini sudah menjadi perhatian Buya Hamka. Dalam berbagai kesempatan dan bukunya, secara tegas Buya melarang Muslim menikah dengan non-Muslim. โBiarlah Muslim kawin dengan Muslimah, supaya dekat budaya dan nilai-nilainya, jangan sampai Muslim menikah dengan wanita non-Muslim, lalu dia terpengaruh (oleh) wanitanya,โ tegasnya dalam Tafsir Al Azhar. Pernikahan beda agama lebih berat lagi jika wanitanya Islam dan laki-lakinya non-Muslim, maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') pernikahannya...
Info Teknologi, Politik, Breaking News