Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label gebrakan

Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran

Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran Gubernur Aceh Muzakir Manaf Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal daerah. “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan ruang fiskal bagi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang adil dan mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11). Sebagai pelaksana teknis, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyiapkan sistem layanan terpadu untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kanal pelayanan Samsat telah siap agar masyarakat dapat segera memanf...