Langsung ke konten utama

Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran

Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal daerah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan ruang fiskal bagi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang adil dan mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11).

Sebagai pelaksana teknis, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyiapkan sistem layanan terpadu untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kanal pelayanan Samsat telah siap agar masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini.

“Kami telah menyiapkan berbagai kanal layanan agar masyarakat bisa mengakses pemutihan dengan mudah dan cepat. Program ini bukan hanya penghapusan pajak, tetapi juga penataan data kendaraan yang lebih akurat,” kata Reza.

Program pemutihan mencakup tiga bentuk pembebasan pajak: pertama, pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak berjalan bagi kendaraan yang dimutasikan keluar Aceh. Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan baru.

Sebelumnya, program serupa telah diperpanjang hingga Januari 2025 dan berhasil meningkatkan partisipasi wajib pajak. Dari sekitar 2,6 juta kendaraan di Aceh, hanya 40 persen yang aktif membayar pajak. Dengan cakupan lebih luas dan sistem layanan yang diperkuat, pemerintah berharap kepatuhan pajak masyarakat meningkat.

Layanan pemutihan dapat diakses di seluruh Kantor Samsat, serta kanal unggulan seperti Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong. Pemerintah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. []

Sumber:
Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran
Gebrakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Besar Besaran

Komentar