KAPAN NEGARA MULAI BERGABUNG DENGAN KELUARGA EROPA DAN MENGADOPSI HUKUM PUBLIKNYA? Menurut para ulama, Khilafah memiliki fungsi untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia (hirasah al-din wa siyasah al-dunya). Namun, semenjak masa Sultan Abdรผlmecid I (k. 1839-1861) yang memberlakukan sistemTanzimat (Reformasi), Khilafah telah dikebiri kekuasaannya dalam kepengaturan urusan duniawi. Di era Tanzimat ini, Khilafah Utsmaniyyah mulai memberlakukan banyak undang-undang yang terinspirasi dari Barat. Hal ini merupakan respon Utsmaniyyah yang mengira bahwa dengan meniru Barat, termasuk hukum publiknya, mampu membuatnya bangkit seperti Barat. Dalam hal politik luar negerinya, Sultan Abdรผlmecid I mengajukan agar Khilafah Utsmaniyyah menjadi bagian dari keluarga negara Eropa (famille europรฉene). Usulan ini awalnya ditolak oleh negara-negara Eropa. Melalui lobi-lobi yang berlangsung selama beberapa tahun, akhirnya Khilafah Utsmaniyyah diterima sebagai bagian dari Eropa dalam Kongres P...
Info Teknologi, Politik, Breaking News