Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KUHAP

Jaksa dalam sistem KUHAP

Jaksa dalam sistem KUHAP Dalam acara pidana yang bertanggung jawab mendakwa tersangka adalah Jaksa. Walau Jaksa juga punya hak melakukan penyidikan namun tidak menghilangkan hak Poliisi sebagai penyidik utama. Kalau sampai Jaksa mengembalikan berkas kasus FS dan kawan kawan ke Polisi itu karena memang belum memenuhi syarat untuk bisa dibawa ke pengadilan.  Kalaupun dipaksakan juga, kemungkinan besar pasal 340 KUHP akan mudah dipatahkan oleh pengacara tersangka. Sebenarnya selama proses hampir 10 hari kasus ini masuk ke kejaksaan, antara Polisi dan Jaksa sudah terjalin komunikasi inten. Mereka kerja keras memastikan pengenaan pasal 340 kepada tersangka itu tepat. Hanya saja Jaksa tidak mudah bicara ke publik jadi kita tidak tahu detail masalahnya mengapa sampai berkas itu dikembalikan ke Polisi.  Yang pasti, masih perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh Polisi kalau ingin kasus ini dibawa ke pengadilan. Saya bertanya kepada diri saya sendiri. โ€œ Apakah kurang cukup peri...