Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Koruptor

Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi Koruptor

Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi Koruptor Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang kini menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara. Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi memiliki perilaku memprihatinkan. "Tetapi ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara tampaknya belum bisa bersih dari institusi MA. Setelah kita sering mendengar ada OTT para hakim di tingkat pertama maupun banding, kali ini tidak main-main, yaitu seorang hakim agung, hakim yang menyandang kata agung tetapi perilakunya sangat memprihatinkan, " kata Zaenur kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022). Zaenur menyebut pembaruan di Mahkamah Agung (MA) saat ini masih menyentuh kualitas pelayanan dan prasarana. Namun, katanya, pembaruan belum menyentuh sektor budaya dan perilaku para pegawainya. "Pembaruan di Mah...

Penjara Singkat Jaksa Pinangki Sang Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera

Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera Terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari menjalani masa tahanan yang cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021. Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin, Selasa (6/9/2022). Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung. Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama...