Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi Koruptor

Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi Koruptor

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang kini menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara. Zaenur menyayangkan hakim Sudrajad, yang menyandang gelar 'agung' tapi memiliki perilaku memprihatinkan.


"Tetapi ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara tampaknya belum bisa bersih dari institusi MA. Setelah kita sering mendengar ada OTT para hakim di tingkat pertama maupun banding, kali ini tidak main-main, yaitu seorang hakim agung, hakim yang menyandang kata agung tetapi perilakunya sangat memprihatinkan," kata Zaenur kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Zaenur menyebut pembaruan di Mahkamah Agung (MA) saat ini masih menyentuh kualitas pelayanan dan prasarana. Namun, katanya, pembaruan belum menyentuh sektor budaya dan perilaku para pegawainya.

"Pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar, yaitu perubahan budaya. Memang ada beberapa hasil dari pembaruan di Mahkamah Agung, antara lain peningkatan kualitas pelayanan maupun sarana-prasarana. Pembaruan Mahkamah Agung harus menyentuh aspek mendasar, yaitu aspek perubahan budaya, aspek perubahan perilaku, dan aspek perubahan cara berpikir," ujarnya.

"Jadi saya pikir ini tugas berat dan harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak yang bersangkutan saja yang harus diberikan sanksi, tetapi juga atasannya, yaitu dalam bentuk pengunduran diri," tambahnya.

Zaenur menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan tindakan yang masih sangat penting terus dilakukan. Dia menyebut OTT mayoritas diawali dari penyadapan yang efektif.

"Saya melihat bahwa operasi tangkap tangan ini menunjukkan bahwa OTT itu merupakan satu metode yang masih sangat penting sampai sekarang untuk memberantas korupsi. Dan OTT itu biasanya hasil dari penyadapan, dan ini juga menunjukkan penyadapan dan OTT tidak bisa dikesampingkan dalam upaya memberantas korupsi," katanya.

"Kenapa? Karena kasus seperti suap itu paling efektif dengan pendekatan OTT, dengan menggunakan metode penyadapan. Susah bagi penegak hukum untuk menggunakan metode case building," sambungnya.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini diawali OTT oleh KPK di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Firli.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

(Sumber: Detik)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama