Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label denda

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardianto akan melakukan pembelaan. Diketahui, Indra Kenz menjadi terdakwa atas kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo. Lebih lanjut, Danang Hardianto mengatakan Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut. Pembelaan itu akan dilakukan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban. Dalam sidang berikutnya, Danang akan memaksimalkan pembelaan fakta-fakta persidangan yang telah dilaluinya. Mulai dari keterangan para saksi-saksi hingga saksi ahli. Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut. Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elekt...