Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardianto akan melakukan pembelaan.
Diketahui, Indra Kenz menjadi terdakwa atas kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.
Lebih lanjut, Danang Hardianto mengatakan Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut.
Pembelaan itu akan dilakukan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban.
Dalam sidang berikutnya, Danang akan memaksimalkan pembelaan fakta-fakta persidangan yang telah dilaluinya.
Mulai dari keterangan para saksi-saksi hingga saksi ahli.
Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.
Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Dengan demikian ia menilai, pasal yang disangkakan kepada sang YouTuber tersebut kontradiktif.
Diketahui sebelumnya, tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.
Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.
Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.
Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU.
Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah.
Dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan cokelat, Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.
Indra Kenz Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.