Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sukses

Manusia Kedua Sukses Terima Cip Otak Neuralink

Manusia Kedua Sukses Terima Cip Otak Neuralink Neuralink. (Dok Neuralink/Istimewa) EELWAY -  Neuralink, perusahaan yang diprakarsai oleh Elon Musk, telah menanamkan cip pada pasien manusia keduanya. Sebelumnya, Neuralink berhasil menanamkan cip pada pasien manusia pertamanya pada Januari 2024. Cip tersebut diklaim dapat memberikan kemampuan bagi mereka yang lumpuh untuk menggunakan perangkat digital hanya dengan berpikir. Perangkat ini sedang diuji untuk membantu orang dengan cedera tulang belakang dan telah memungkinkan pasien pertama bermain gim video, menjelajah internet, memposting di media sosial, serta menggerakkan kursor di laptop. Dalam sebuah  podcast  yang dikutip  Reuters , Senin (5/8/2024), Musk menyampaikan beberapa detail tentang pasien kedua yang mengalami cedera tulang belakang, mirip dengan pasien pertama yang lumpuh akibat kecelakaan menyelam. Musk menyampaikan, 400 elektroda yang diimplan pada otak pasien kedua berfungsi dengan baik. Ne...

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR Kecerdasan Mochammad Fikri Ardiansyah dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi pemuda 23 tahun itu bisa membobol uang sebesar Rp 3,4 miliar. Uang yang dibobol tersebut merupakan milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo. Aksi hacker berusia 23 tahun itu pun harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Fikri akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fikri Ardiansyah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/8/20...