Pertanyaan: Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya : 1.Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’? 2.Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci 3.Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ? Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin…. Jawaban: Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. A. Dalil Shalat Qadha Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain 1. Hadits Shahih Bukhari ع...