Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label CERDAS

Cara Manajer Fasilitas Imbangi Data Center Makin Padat & Cerdas

Cara Manajer Fasilitas Imbangi Data Center Makin Padat & Cerdas Foto: Ilustrasi data center. (Dok. Piaxabay) Jakarta, CNBC Indonesia -  Data center terus berkembang ikut berdaptasi dengan kebutuhan zaman dan juga teknologi. Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), Internet of Things (IoT), dan teknologi komputasi berat lainnya mendorong peningkatan kepadatan dan kecerdasan di dalam data center. Seorang peneliti di Omdia menggambarkan perubahan ini seperti mengubah data center dari pabrik komputasi dan penyimpanan menjadi pabrik AI. Hal ini menuntut operator data center untuk memikirkan ulang fasilitas yang ada dan merancang fasilitas baru dengan kepadatan lebih tinggi, efisiensi lebih besar, keandalan yang lebih tinggi, serta keberlanjutan yang lebih baik. Baik untuk fasilitas baru maupun yang sudah ada, kebutuhan data center masa depan pada dasarnya bergantung pada kelistrikan. Kualitas daya dan distribusinya menjadi fondasi utama untuk mendukung teknologi canggih ...

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR

JENIUS DAN CERDAS MOCHAMMAD FIKRI ARDIANSYAH SUKSES OTAK ATIK (ITE) BOBOL UANG 3,4 MILIAR Kecerdasan Mochammad Fikri Ardiansyah dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi pemuda 23 tahun itu bisa membobol uang sebesar Rp 3,4 miliar. Uang yang dibobol tersebut merupakan milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo. Aksi hacker berusia 23 tahun itu pun harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Fikri akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fikri Ardiansyah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/8/20...