Beli Tanah Tapi Sertifikat Belum Pecah, Apa yang Harus Dilakukan? Foto: Istimewa Pertanyaan Saya membeli tanah pada tahun lalu di mana saat saya membeli tanah tersebut pemiliknya berkata bahwa mereka tidak punya sertipikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Akhirnya saya memutuskan untuk mengurus SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dari desa. Kemudian pada saat saya mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), saat saya ingin membuat SKT, ternyata diketahui bahwa mereka punya Sertifikat Tanah dan luasnya 3.000m persegi, termasuk area tanah yang kami beli. Dengan demikian kami dilakukan selaku pembeli ingin memecah tanah menjadi 2 bagian bidang tanah, yang luasnya sekitar 2450m persegi, dan sisanya punya pemilik tanah selaku penjual. Apa yang harus dilakukan pembeli untuk mengatasi masalah tersebut, dan apa yang dipersiapkan serta berapa biaya pemecahan sertipikat tersebut? Terimakasih sebelumnya. Jawaban Menindaklanjuti pertanyaan diatas dengan ini kami menguraikan Pasal 97 P...
Info Teknologi, Politik, Breaking News