Beli Tanah Tapi Sertifikat Belum Pecah, Apa yang Harus Dilakukan?

Beli Tanah Tapi Sertifikat Belum Pecah, Apa yang Harus Dilakukan?
Foto: Istimewa

Pertanyaan
Saya membeli tanah pada tahun lalu di mana saat saya membeli tanah tersebut pemiliknya berkata bahwa mereka tidak punya sertipikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Akhirnya saya memutuskan untuk mengurus SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dari desa. Kemudian pada saat saya mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), saat saya ingin membuat SKT, ternyata diketahui bahwa mereka punya Sertifikat Tanah dan luasnya 3.000m persegi, termasuk area tanah yang kami beli. Dengan demikian kami dilakukan selaku pembeli ingin memecah tanah menjadi 2 bagian bidang tanah, yang luasnya sekitar 2450m persegi, dan sisanya punya pemilik tanah selaku penjual.

Apa yang harus dilakukan pembeli untuk mengatasi masalah tersebut, dan apa yang dipersiapkan serta berapa biaya pemecahan sertipikat tersebut?

Terimakasih sebelumnya.

Jawaban
Menindaklanjuti pertanyaan diatas dengan ini kami menguraikan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah "Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah". Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada UUPA menekankan bahwa pembuktian kepemilikan tanah haruslah dibuktikan dengan mencantumkan sertipikat sebagai dasar hukum tertinggi atas kepemilikan sebidang tanah tersebut. Tetapi, di dalam kehidupan sehari-hari dalam prakteknya masih sering ditemukan tanah yang menurut legalitas hukum belum memadai/belum kuat secara hukum yang menurut UUPA tanah yang sah adalah tanah sudah bersertipikat tetapi dalam penerapannya masih banyak bukti pemilikan berbentuk

Surat Kepemilikan Tanah yang selanjutnya disebut SKT. Adapun proses yang dilakukan sebagaiamana pertanyaan di atas terkait memecah tanah menjadi 2 bagian bidang tanah, yang luasnya sekitar 2450m persegi, dan sisanya punya pemilik tanah selaku penjual serta biaya dimaksud ada baiknya ditanyakan langsung pada Kantor Pertanahan setempat, hal mana langkah pemisahan hak dimana sertipikat dipisahkan menjadi beberapa bagian maka luas pada sertipikat tersebut akan dikurangi jumlah luas yang akan dipisahkan dan akan diterbitkan sertipikat baru terhadap bagian-bagian yang dipisah tersebut. Hal ini lazim dalam proses transaksi jual beli bidang tanah selagi pembelian bersifat tunai dan terang sebagaimana diatur dalam yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Demikian yang dapat kami jawab.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti
M Rizal Siregar

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama