Edy Mulyadi "Tempat Jin Buang Anak" Di Vonis Lebih Ringan, Masa Adat Dayak Tidak Terima โขVonis Edy Mulyadi Lebih Ringan Dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terimaโข - Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim. Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidakny a patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK. "Menjatuhkan pidana terh...
Info Teknologi, Politik, Breaking News