KASUS DUGAAN KORUPSI HELIKOPTER AW-101 SEGERA DISIDANGKAN

KASUS DUGAAN KORUPSI HELIKOPTER AW-101 SEGERA DISIDANGKAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dengan selesainya berkas tersebut, maka tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh segera diadili dalam kasus ini. “Tim jaksa, telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).


Dalam memudahkan proses penanganan perkara, KPK memperpanjang penahanan Irfan selama 20 hari ke depan, sampai 9 Oktober 2022. Penahanannya kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 haru kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, Irfan akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca selengkapnya di https://www.jawapos.com/nasional/21/09/2022/kasus-dugaan-korupsi-helikopter-aw-101-segera-disidangkan/

#jawapos #bacajawapos #jawaposcom #jawapostv #berita #beritaterkini #beritaviral #viral #trending #kasus #dugaan #korupsi #penyelidikkan #kpk #helikopter #aw101 #helikopteraw101 #tentara #segera #disidangkan

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama