KPK Jemput Paksa Istri, Anak Dan Lucas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.
Menanggapi hal itu, masyarakat Jayapura merasa khawatir terhadap situasi keamanan di Papua. Salah satunya adalah Nikolas Demotow yang tinggal di wilayah Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, turut merasakan kekhawatiran tersebut.
Kekhawatiran yang dirasakan oleh Nikolas yaitu akibat yang ditimbulkan setelah beredarnya informasi yang mengatakan bahwa Gubernur Lukas Enembe adalah kepala suku besar bagi seluruh orang Papua.
Menurutnya, dengan beredarnya informasi tersebut dapat menimbulkan keresahan dan penolakan dari komunitas suku-suku yang ada di seluruh tanah Papua..