Google dijatuhi hukuman karena menipu pengguna soal pengumpulan datanya

Google dijatuhi hukuman karena menipu pengguna soal pengumpulan datanya

Raksasa teknologi itu didenda A$60 juta (Rp 627 miliar) di Australi dalam sebuah putusan pengadilan.

Keputusan itu karena pengaturan Android yang diterapkan perusahaan, sejak sekitar lima tahun lalu, dianggap menyesatkan konsumen mengenai pengumpulan data lokasinya, dikutip Tech Crunch, Senin (15/8).

Bulan April 2021, pengadilan menemukan Google melanggar UU konsumen Australia. Ini karena menyatakan pengaturan Riwayat Lokasi atau Location History merupakan satu-satunya yang mempengaruhi apakah Google mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data pengenal pribadi mengenai lokasi.

Namun ternyata ada pengaturan lain bernama Aktivitas Web & Aplikasi atau Web & App Activity yang memungkinkan Google mengambil data lokasi pengguna Android serta diaktifkan secara default.

Menurut regulator setempat, sekitar 1,3 juta akun Google di Australia terdampak hal tersebut. Sementara itu, menurut ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb mengatakan keputusan tersebut jadi pesan tersendiri kepada para perusahaan lain.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama