BECHI TUKANG CABUL, KEMUNGKINAN BESAR BEBAS APABILA MELIHAT KORBAN CUMA SATU ORANG TUNGGU PERSIDANGAN YAA!
Surabaya - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi bakal segera disidang. Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 5 orang santriwati juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua belah pihak pun sudah menyiapkan tim guna bertarung dalam persidangan nantinya. Baik pihak keluarga Mas Bechi, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menangani perkara pasca menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim.
Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Joko Herwanto mengungkapkan pihak keluarga Mas Bechi saat ini, sudah ancang-ancang menyiapkan tim kuasa hukum. Tim lawyer itulah yang nantinya akan mendampingi pengasuh pesantren asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu saat jalannya persidangan.
Seakan tak ingin kalah, Kejati Jatim juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meladeni perlawanan tim kuasa hukum Mas Bechi. Tak tanggung-tanggu
Tengku Firdaus Kepala Kejari Jombang mengatakan, banyaknya jaksa yang diterjunkan bahkan termasuk dirinya masuk dalam tim JPU ini, bukan karena perkara ini istimewa. Menurut Tengku Firdaus, kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi pria berusia 42 tahun ini merupakan perkara biasa.
Moch Subechi Al Tsani (MSAT) diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang pada Kamis (7/7) malam. Setelah polisi hampir 15 jam mengepung dan melakukan penggeledahan di area pesanten Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Pria berusia 42 tahun itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Pasca menjalani pemeriksaan, Mas Bechi kemudian diserahkan ke Kejati Jatim, menyusul berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Mas Bechi sapaan gaul Moch Al Tsani ini bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP juncto Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
SUMBER
Radio Songgolangit 09.12