Mahfud MD: Prediksi Nasib Roy Suryo DKK Terkait Ijasah Palsu Joko Widodo
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan keyakinannya sejak awal bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, benar-benar asli sebagaimana telah ditegaskan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri.
Ia memilih tidak ikut terseret dalam polemik tuduhan ijazah palsu yang sebelumnya ramai digencarkan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa).
Dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (8/11), mantan Menkopolhukam itu mengatakan bahwa semua bukti yang ada sudah cukup jelas dan rasional.
“Kita tahu bagaimana jawaban UGM, bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim menangani ini. Semuanya sudah bisa disimpulkan secara rasional. Makanya saya tidak ikut-ikut bicara soal ijazah Jokowi,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud sejalan dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Puslabfor Polri membuktikan keaslian tersebut.
“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyebar tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis, aktivis 1998 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua mencakup mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara ilmiah dan menyimpulkan bahwa para pelaku telah menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang menyesatkan publik,” pungkasnya.
Sc = Tribun News
#mahfudmd #roysuryo #tifa #jokowi #ijazahpalsu
Komentar