Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina Ngaku Tak Kapok Dipenjara

Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina Ngaku Tak Kapok Dipenjara

Sombongnya Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina Ngaku Tak Kapok Dipenjara: Tak Akan Membusuk
-  Pernyataan lawas dari Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu kembali disorot.

Diketahui, Rifaldy Aditya Wardhana alias Uci merupakan salah satu dari delapan pelaku yang telah diadili dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Namun kini publik digegerkan dengan tingkahnya yang diduga sempat aktif di media sosial sebelum keluar dari penjara.

Akun Facebook Ucil sempat aktif sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Pada akun Facebook Evan Aldiano Unyiell, Ucil membagikan kegiatannya di dalam penjara.
Sementara, Ucil bersama ketujuh pembunuh Vina lain saat itu sedang menjalani hukuman pidana usai didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone. Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.

Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara. Ucil dengan sombongnya mengaku tak kapok usai membunuh Vina dan Eki di Cirebon 8 tahun silam.

Di dalam penjara Ucil masih bertingkap bak jagoan.
Dia bahkan mabuk saat persidangan kasus Vina Cirebon.
"selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara.." tulisnya.
Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara (Facebook Evan Aldiano Unyiell)

Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara. "Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku," katanya. Ucil atau Andika merasa hukuman penjara yang dijalaninya sebagai cobaan dari Tuhan. "ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ," tulisnya. Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil merupakan pria kelahiran Cirebon pada 31 Juli 1995. Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.
Dia juga merupakan seorang pengangguran. Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya. Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.
Ia juga beberapa kali memposting foto mengenakan batik yang sama dengan Ucil saat di persidangan. Kemudian Ucil juga curhat bahwa kini dirinya ditinggalkan oleh sahabat-sahabatnya. "Di saat gue lagi bginih mah satupersatu sahabat pergi dan takan pernah kembali," tulisnya. Kemudian ia juga curhat soal hukuman yang ia dapat.
"Di dalam persidangan abok parah karna stres berat karna hukuman seleher," tulis Ucil lagi.

Namun akun itu sudah tidak aktif lagi sejak 2 Mei 2017. Ucil dan terdakwa lainnya divonis oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017. Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko. Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.
Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Cuplikan Film Vina Sebelum 7 Hari (Youtube Cinema 21)

Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher. Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu. Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang. Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina. Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky. Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya. Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Kamis (16/5/2024) Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara satu pelaku lainnya yang dulu di bawah umur hanya divonis 8 tahun penjara. Satu pelaku yang dulu masih di bawah umur itu kabarnya akan bebas dalam waktu dekat tahun ini. 

Hotman Paris Cium Kejanggalan BAP 8 Pelaku
Bertemu dengan keluarga almarhumah Vina di Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris menguak kejanggalan di balik berita acara pemeriksaan (BAP) dari 8 tersangka.
Adapun Hotman kini ikut mengawal kasus kematian Vina belum tuntas sejak 2016 sudah membicarakan fakta menarik tersebut ke Polda jawa Barat..
"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku.

Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris di daerah Grogol, Jakarta Barat, melansir dari Kompas.com,Kamis (16/5/2024).
Hotman Paris saat bertemu Ayah dan Ibu dari almarhumah Vina Cirebon, Kamis (16/5/2024) (Youtube Tribunnews)
Menurut Hotman, secara logika manusia normal tidak mungkin delapan orang pelaku itu bersama-sama mengarang kejadian di awal pemeriksaan.
"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini. Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.
Hotman meminta Kepolisian RI untuk membuka lagi kasus ini dan mencari keberadaan tiga pelaku.

Vina merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 saat berboncengan bersama pacarnya, Eki. Kematiannya sempat disebut polisi diakibatkan kecelakaan tunggal lalu lintas. Namun, keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah Vina hancur dan minta penyelidikan lebih lanjut.
Saat polisi sedang menyelidiki, sahabat Vina, Linda kerasukan arwah yang terdengar mirip Vina lalu menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut.

Polda Metro Jaya Turun Tangan
Tiga buron tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon Jawa Barat pada tahun 2016 silam masih belum tertangkap. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya ikut merespon dengan siap membantu mencari dan menantap tiga orang tersebut.
"Setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi melansir Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Menurut penjelasannya, pada prinsipnya, Polda Metro Jaya siap membantu melakuka pencarian jika terdapat permintaan.
“Jadi gini, Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang. Pada perinsipnya Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian,” ujarnya.

Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024). Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon:

1. Pegi alias Perong
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam.

2. Andi
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam.

3. Dani
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang.
Usut punya usut, kebuntuan pihak kepolisian menangkap tiga pembunuh Vina adalah karena ulah delapan pelaku lainnya.
Fakta tersebut diungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Dalam wawancara di kanal Youtube tv one news, Kombes Pol Surawan mengurai penyelidikan penyidik selama delapan tahun perihal kasus Vina Cirebon.
"Ketiga tersangka yang lain kita selama ini sudah melakukan pencarian juga. Jadi bukan saat ini saja. Kita masih mendalami terus keterangan para narapidana yang saat ini berada di Lapas, sebenarnya siapa ketiga orang ini," ungkap Kombes Pol Surawan dikutip dari Tribunnews Bogor.com, Rabu (15/5/2024).
Karenanya kini, Polda Jabar yang telah mengambil alih kasus Vina pun telah merilis ciri-ciri dan identitas tiga pelaku yang masih buron. Terus mencari keberadaan tiga pembunuh Vina, penyidik pun telah mencecar delapan pelaku lainnya. Namun jawaban para pelaku pembunuhan Vina justru mengejutkan. "Terkait DPO ini kita sudah merilis lama semenjak kasus ini terungkap. Berdasarkan keterangan pelaku memang ada tiga orang yang turut serta melakukan. Namun keterangan tersangka, mereka mengenal sepintas ketiga orang ini sehingga kita untuk mendalami perlu banyak informasi lagi," kata Kombes Pol Surawan. Delapan pelaku pembunuhan Vina semuanya mengaku tidak mengenal dekat tiga pelaku yang buron.

Bahkan para pelaku yang sudah dijatuhi vonis itu mengaku tidak tahu asal-usul tiga pembunuh Vina yang masih menghirup udara bebas tersebut.
"Mereka saat kejadian dalam kondisi mabuk sehingga kemungkinan hanya tahu nama panggilan (3 pelaku lainnya). Mereka (8 pelaku) belum tahu asal usul (3 pelaku lainnya) dari mana," ujar Kombes Pol Surawan.
Hal itulah yang akhirnya membuat polisi masih belum tahu bagaimana rupa atau wajah tiga pembunuh Vina tersebut.
Karenanya dalam rilis DPO yang diungkap Polda Jabar, tidak ada foto atau sketsa pelaku.
Pun dengan jejak digital para pelaku yang hingga kini masih samar-samar. "Kita belum menemukan jejak digital maupun keterangan rinci dari pelaku lainnya, kita terkendala di situ," ucap Kombes Pol Surawan. "Ketiga (pelaku) ini hanya (diketahui) nama panggilan, alias-alias tapi tidak ada yang tahu nama asli ketiganya siapa," sambungnya. (*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama