Google Bakal Bunuh Judi Online di RI, Ini Bocoran Menkominfo

Google Bakal Bunuh Judi Online di RI, Ini Bocoran Menkominfo
Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

- Praktik judi online kian merajalela. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai cara dan kerjasama untuk memberantasnya, salah satunya dengan Google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Google untuk membahas pemberantasan judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Budi mengatakan, Google telah mempresentasikan kepada pihak Kominfo soal Google AI untuk bisa segera mengeksekusi berbagai situs-situs yang terindikasi judi online.
"Google sudah mempresentasikan kepada kita soal Google AI untuk bisa segera mengeksekusi berbagai situs-situs yang terindikasi, langsung kita take down, Google akan membantu dengan AI mereka," ujar Budi saat ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menkominfo Ancam Denda Ratusan Juta

Sebelumnya, Menkominfo mengatakan, bakal menegur platform digital seperti Google, Meta dan TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.

Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut. "Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Budi mengatakan peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.

Selain itu, pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

Hingga Mei 2024, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama