Kebijkan Ambigu

Kebijkan Ambigu


Erizeli Jely Bandaro


Arti ambigu itu bermakna ganda. Orang bisa bebas maknai sesuai persepsinya. Misal PLN itu perusahaan negara. Pengertian orang perusahaan negara harus sosial. Karena makna negara sesuai UUD 45. Semua SDA harus dikuasai negara untuk seluas mungkin manfaatnya bagi rakyat. Tapi ada juga yang punya pengertian “ oh tidak harus sosial, perlu juga komersial. Kalau rugi gimana melaksanakan fungsi sosialnya” Sampai disini paham ya apa yang dimaksud Ambigu.


Ambigu menjadi masalah dalam tata negara kita. Akibatnya, pembangunan tol dianggap prestasi hebat. Padahal jalan tol itu fungsi komersial sebagai jalan alternatif. Biasa saja kalau memang keberadaan tol itu karena business as usual. 


Yang jadi masalah kalau keberadaan tol itu karena kebijakan tarif dan fasilitas skema pembiayaan dari pemerintah. Nah ini rente namanya. Berbeda kalau pemerintah bangun jalan umum dan negara intervensi lewat APBN. Ya wajar.


Kalau Pertamina untung ya wajar. Dia kan lembaga bisnis. Tapi kalau rugi, ya engga boleh diberi dana kompensasi. Kalau dapatkan dana kompensasi lewat APBN maka itu udah kebijakan ambigu. 


Tidak jelas mana komesial dan sosial. Apakah Pertamina itu badan logistik dan distribusi Nasional atau trading oil company. Selagi kebijakannya ambigu, ya jangan kaget masalah BBM jadi rente tak berujung. 


Ribut aja terus.

Kalau PLN untung ya wajar. Dia kan persero. Jadi kalau ngeluh oversupply dan salahkan konsumen engga mau pakai kompor listrik. Kan lucu. Lebih lucu lagi kalau keluhan itu ditanggapi pemerintah, ya pemerintah sudah menerapkan kebijakan ambigu. 


PLN itu tidak jelas. Apakah berfungsi soial atau komersial. Kalau komersial, kenapa dia dapat proteksi dari pemerintah dan dapatkan dana lewat fasiltas APBN? Kalau berfungsi sosial, kenapa dia tidak mau jangkau layanan listrik ke daerah terpencil dan hapus pelanggan 450 VA.

Pancasila itu sebagai idiologi tidak punya dasar UU. 


Jadi Pancasila memang ambigu sejak RUU HIP dibatalkan pembahasannya oleh DPR. Semua orang berhak menterjemahkan dan mempersepsikan Pancasila sesuai dia mau. Tapi yang benar pancasila menurut penguasa. Akibatnya kalau rakyat katakan bahwa korupsi itu bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Dan perlu adanya UU Perampasan Aset bagi koruptor. DPR menolak. 


Itu tidak sesuai dengan nilai pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bingung kan ? Memang bingung. Makanya jangan dibawa perasaan melihat kebijakan pemerintah. 


Dibawa senyum aja. Karena dimana mana sama saja. Negara itu dikelola oleh politisi yang tidak pernah dewasa. Semakin kerja semakin membingungkan. Apalagi kalau ngomong. Capek dech



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama