YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN SEPAKAT MENURUT IMAM HANAFI, IMAM MALIKI, IMAM SYAFI'I DAN IMAM HAMBALI

YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN SEPAKAT MENURUT IMAM HANAFI, IMAM MALIKI, IMAM SYAFI'I DAN IMAM HAMBALI

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

— Kurban merupakan ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim.

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, seperti pada QS. al-Hajj: 28.


🔴Yang berhak menerima daging kurban menurut Imam Hanafi ,Maliki,Syafi'I dan Hambali sepakat bahwa daging kurba sunah boleh diterima :
1. Diri sendiri untuk di makan.
2. Orang fakir miskin.
3. Orang kaya.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam
surat Al Haj ayat 28 :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 28 )
🔴Artinya: makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.
(Al Haj:28)
Dan surat Al Haj: 36
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
🔴Artinya: makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.(al Haj:36)

🔴Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)

🔴, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425,)

🔴Dalam Surat Al-Hajj ayat-28 Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian darinya
(hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (QS-Al-Hajj : 28)

🔴Kemudian dalam sebuah riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah dijelaskan :
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

🔴Hadits lain dari Baihaqi :
"Ketika hari raya Idul Fitri, Rasulullah tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu, dan ketika hari raya qurban beliau tidak memakan apapun sampai keluar. Saat kembali, beliau memakan hati dari hewan qurbannya".
(As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.6161).


Adapun 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:


1. Orang yang berkurban dan keluarganya Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.


2. Teman, kerabat dan tetangga sekitar
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”


3. Golongan fakir dan miskin
Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36) Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.


Dirangkum oleh Warsito

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama