Langsung ke konten utama

Featured post

Deretan Kode Script Yang Harus Wajib dipasang di Blogspot

Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat


Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat


MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berkomentar keras soal putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata. Menurut Jimly, hakim perkara tersebut layak dipecat. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan.

"Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu," ujar Jimly, dalam perbincangan dengan Kompas .com, Kamis (2/3/2023) malam.

Putusan pengadilan, tegas Jimly, seharusnya dilawan dengan upaya hukum berupa banding dan bila perlu sampai kasasi ketika dinilai tidak tepat. Namun, Jimly mengakui harus berkomentar keras atas putusan perdata PN Jakarta Pusat terkait gugatan Prima ini.

"Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Ini (hakimnya) pantas dipecat," tegas Jimly.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

"Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami," papar jimly.

Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini telah ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.

"Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya," ujar Jimly.

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat. Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

"(Pengadilan perdata) hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata," tutur Jimly.

Dalam perkara gugatan Prima, Jimly berpendapat hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata.

"Mestinya dia bilang ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan," kecam Jimly.

Menurut Jimly, hakim yang menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik. 

"Tidak pantas hakim tidak dapat membedakan hukum perdata dan hukum publik. MA dan KY harus bertindak," tegas Jimly.

Pengadilan perdata harus membatasi diri dengan menangani masalah perdata saja. Sanksi perdata hanya sampai pada ganti rugi. Persoalan terkait tahapan pemilu, tegas Jimly, adalah kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. (Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK," ulang Jimly soal ranah hukum pemilu.

Karena itu, Jimly menyarankan pengajuan banding dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.

"Kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," tegas Jimly.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

"Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami," papar jimly.

Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini telah ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.

"Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya," ujar Jimly.

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat. Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

"(Pengadilan perdata) hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata," tutur Jimly.

Dalam perkara gugatan Prima, Jimly berpendapat hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata.

"Mestinya dia bilang ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan," kecam Jimly.

Menurut Jimly, hakim yang menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik. 

"Tidak pantas hakim tidak dapat membedakan hukum perdata dan hukum publik. MA dan KY harus bertindak," tegas Jimly.

Pengadilan perdata harus membatasi diri dengan menangani masalah perdata saja. Sanksi perdata hanya sampai pada ganti rugi. Persoalan terkait tahapan pemilu, tegas Jimly, adalah kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. (Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK," ulang Jimly soal ranah hukum pemilu.

Karena itu, Jimly menyarankan pengajuan banding dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.

"Kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," tegas Jimly.

Dalam persoalan hukum, imbuh Jimly, pengadilan perdata wajib tunduk kepada UU Pemilu.

Putusan perdata PN Jakarta Pusat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Berdasarkan salinan putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang didapat Kompas.com, hakim dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara:

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Suara keras juga sontak datang dari beragam kalangan. Menteri Koordinator Bidang Politi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri Ciri Orang Dzolim Dan Akhibatnya

Ciri Ciri Orang Dzolim Dan Akhibatnya Kezaliman Dan orang-orang Zalim; Sifat Dan Akibatnya. “Kalian akan tahu siapa yang akan mendapat tempat terbaik di akhirat dan sesungguhnya orang-orang zalim itu tidak akan beruntung.” (QS. al-An’am: 135) Kezaliman adalah kerusakan di dalam fitrah manusia, karena Allah SWT menciptakan fitrah manusia senantiasa cenderung kepada kebaikan dan menjauhi keburukan. Tapi, karena fitrah dapat menjadi lemah dikarenakan rusaknya pendidikan yang diterima seseorang, hawa nafsu, kepentingan, dan sebab-sebab yang lain, maka manusia tidak jarang menuju ke arah yang tidak benar dan bertentangan dengan fitrah, meskipun fitrah orang ini masih dapat menampakkan diri pada waktu-waktu tertentu. Penyebab seseorang melakukan kezaliman : 1. Merasa ada kekurangan dan kelemahan di dalam diri. Karena orang yang zalim tidak memiliki sifat-sifat yang baik, dan dia mengetahui hal ini, maka dia justru mengkompensasinya dengan melakukan perbuatan zalim. Karena itulah Allah tida...

Death Clock Teknologi AI Bisa Prediksi Tanggal Kematian Kapan?

Death Clock Teknologi AI Bisa Prediksi Tanggal Kematian Kapan? Foto: gadgets360.com Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan kemunculan aplikasi dan situs bernama  Death Clock.  Bagaimana tidak, aplikasi dan situs ini mengklaim dapat memprediksi tanggal kematian seseorang hanya dengan bantuan AI. Tentu, ini sangat menggemparkan publik dan membuat masyarakat penasaran. Apa itu  Death Clock ? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini, ya! Apa itu Death Clock? Death Clock  adalah aplikasi dan situs berbasis AI atau kecerdasan buatan yang bisa digunakan untuk memprediksi tanggal kematian seseorang. Dilansir melalui  Business Today, Death Clock  pertama kali dirilis pada Juli 2024 lalu. Hingga saat ini, aplikasi ini sudah didownload lebih dari 125 ribu kali oleh pengguna di dunia dan paling terbanyak digunakan oleh masyarakat India. Melalui keterangan resminya, aplikasi ini menggunakan teknologi AI dengan basis data 53 juta orang di 1200 studi harapan hidup di dunia untuk mempred...

Deretan Kode Script Yang Harus Wajib dipasang di Blogspot

Deretan Kode Script Yang Harus Wajib dipasang di Blogspot Blogger tidak cuma wajib menguasai ilmu SEO, SMO, atau kepenulisan, tapi akan sangat bagus jika Anda juga menguasai kode-kode dasar HTML yang nantinya sering dijumpai, misalnya saat mengatur  widget,  menampilkan gambar di  header,  memasang kode iklan, dan lain sebagainya. Untuk belajar, tak perlu ikut kursus  coding  mahal. Anda bisa mulai dari sekarang. Mulai dari yang sederhana dahulu, dengan menguasai beberapa kode HTML dasar berikut ini. Daftar Kode Javascript Wajib Pasang di Template Blogger Ini memang nggak ada kaitannya dengan topik blog saya, tapi berhubung saya nulis di blog maka tak ada salahnya saya memposting mengenai kiat-kiat menulis di blog. Para blogger tentunya sangat dimanjakan oleh tools yang disediakan provider blog dalam membuat tampilan dan memposting artikel, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui script-script dasar html. Setidaknya tulisan Anda bis...