Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Jadi Anggota Polri
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah rampung digelar. Hasilnya, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan KKEP.
Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto,Senin (19/9).
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto,Senin (19/9).
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
Alhamdulillah Pak Ferdy dicopot jabatan nya, dikasih amanat jabatan tinggi malah disia siakan ya sudah gitu minta naik banding lagi, ya ampun mudah mudahan aja ditolak mentah sama pengadilan. #jangan mau di suap oleh pak Ferdy Sambo. #nyawa dibayar dengan nyawa.
#istrinya pura pura gila, Padahal yang dibunuh anak orang
#istrinya pura pura gila, Padahal yang dibunuh anak orang
Dengan keputusan banding ini Ferdy Sambo tetap ditolak jadi anggota POLRI, Ini membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bravo Pak Kapolri.
bloging, seo, ads, media, selebrities, teknologi,
Anggota Polri
Banding Ditolak
FERDY SAMBO
Resmi Dipecat