Presiden Prabowo Subiyanto digugat di PTUN Jakarta terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS
Presiden Prabowo Subiyanto digugat di PTUN Jakarta terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS Presiden Prabowo Subiyanto digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penggugat terdiri dari: Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia. Koalisi sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Rabu 11 Maret 2026. Gugatan dilayangkan karena Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 lalu menandatangani perjanjian tersebut tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Ada beberapa aturan hukum yang telah dilanggar Presiden Prabowo Subiyanto, menurut koalisi sipil. Yakni, bertenta...