32 Situs Pulsa Diblokir Kominfo Gegara Dipakai Judi Online


32 Situs Pulsa Diblokir Kominfo Gegara Dipakai Judi Online

Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

EEL WAY - Sebanyak 32 situs diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari pemberantasan judi online.

Adapun 32 situs tersebut menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah. Kominfo mendeteksi modus ini dipakai untuk melancarkan aktivitas judi online. 

Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari gara-gara alasan serupa.

"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo:

1. Tetra Pulsa

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

4. Tukarcoid

5. Uangkan

6. viapulsa

7. bagipulsa

8. Delta Convert

9. Dooeit: Convert Pulsa

10. RubahPulsa

11. converin

12. zonaconvert

13. rajin convert

14. pulsaconverter.com

15. conversa

16. Beli Pulsa

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

21. Zahraconvert

22. Toko Convert

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

27. Sukma Convert

28. Tukar Pulsa

29. Pulsa Converter

30. Converinaja

31. Convert Pulsa

Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online

Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," kata Menkominfo.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama