Komnas HAM Hormati Hakim Vonis Mati Sambo, tapi Berharap Hukuman Mati Dihapus
Komnas HAM merespons vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Komnas HAM menghormati vonis yang telah dijatuhi hakim.
"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Atnike menuturkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo masuk kategori kejahatan serius. Terlebih, menurut Atnike, Sambo telah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.
Mewakili Komnas HAM, Atnike menyampaikan ucapan duka dan kehilangan atas meninggalnya Yosua. Dia berharap ke depan tidak ada lagi hukuman pidana mati di Indonesia.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ucapnya.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," imbuhnya.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Detik .com
bloging, seo, ads, media, selebrities, teknologi,
Berharap
Hormati Hakim
Hukuman Mati Dihapus
Komnas HAM
Vonis Mati Sambo