RKUHP: Satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal

RKUHP: Satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal



Pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disoroti oleh pelaku wisata. Pasal itu dinilai dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.


Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.'.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.


Bahkan turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.


Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal. MCP

#perzinaan  #RKUHP #Hotel #Nikah 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama