Roy Suryo, Dokter Tifa, 6 Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya baru saja menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Kasus ini muncul setelah beberapa pihak mengklaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Menariknya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.
"Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi sendiri," ungkap Kapolda dengan tegas.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya upaya untuk mengedit ijazah Jokowi dan menyebarkannya di media sosial oleh para pelaku. Kapolda juga menekankan bahwa tindakan ini murni merupakan penegakan hukum. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan klarifikasi perkara yang melibatkan ahli dan pengawas dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
Delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, untuk klaster kedua, terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo terlihat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan awak media, pakar telematika ini mengaku menghormati penetapan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Komentar