Langsung ke konten utama

Refly Harun Minta untuk Selamatkan Roy SUryo CS agar Tidak Ditahan Polisi "Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat"

Refly Harun Minta untuk Selamatkan Roy SUryo CS agar Tidak Ditahan Polisi "Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat"

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara membela Roy Suryo dan kawan-kawan yang kini menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tegas, Refly menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan perdana mereka di Polda Metro Jaya. 

Seruan lantang ini disampaikan Refly di tengah acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa produktivitas Roy Suryo akan lebih bermanfaat di luar jeruji besi.

"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" kata Refly dengan nada penuh penekanan.

Lebih jauh, Refly Harun mengkritik keras substansi kasus itu sendiri. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, sama sekali tidak layak untuk diproses secara hukum, apalagi sampai menetapkan adanya tersangka. Baginya, landasan utamanya adalah konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.

"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.

"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.


VIRAL! UGM: Ijazah Jokowi Sudah Diberikan, Buktikan Sendiri! 🤯

Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa Jokowi sendiri yang bisa membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik. UGM sudah menyerahkan ijazah sarjana kepada Jokowi saat ia diwisuda pada 19 November 1985, dan sejak itu, dokumen ijazah menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

UGM tidak bisa ikut campur lebih jauh dalam pembuktian ijazah seseorang karena tidak ada kewajiban institusi untuk mengklarifikasi. Mereka hanya bisa menyampaikan data publik dan melindungi data pribadi. 

Jadi, jika ada pihak yang masih meragukan, silakan Jokowi yang menunjukkan kepada publik. 

#IjazahJokowi #UGM  #fyp
VIRAL! UGM: Ijazah Jokowi Sudah Diberikan, Buktikan Sendiri! 🤯

Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa Jokowi sendiri yang bisa membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik. UGM sudah menyerahkan ijazah sarjana kepada Jokowi saat ia diwisuda pada 19 November 1985, dan sejak itu, dokumen ijazah menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

UGM tidak bisa ikut campur lebih jauh dalam pembuktian ijazah seseorang karena tidak ada kewajiban institusi untuk mengklarifikasi. Mereka hanya bisa menyampaikan data publik dan melindungi data pribadi.

Jadi, jika ada pihak yang masih meragukan, silakan Jokowi yang menunjukkan kepada publik.

#IjazahJokowi #UGM #fyp

Komentar

Popular Post

Death Clock Teknologi AI Bisa Prediksi Tanggal Kematian Kapan?

Ciri Ciri Orang Dzolim Dan Akhibatnya

Cara Memasang AI Chat Bot di Blogger dengan ChatGPT